Makassar, Netral.co.id — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, H. Ni’matullah, SE., Ak, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami di Majelis Wilayah KAHMI Sulawesi Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait penetapan saudara Ichlas sebagai tersangka. KAHMI menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan status tersangka tidak boleh serta-merta dianggap sebagai vonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya di Makassar, Selasa (2/12/2025).
Ni’matullah juga meminta aparat penegak hukum menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami mendorong agar proses penyidikan berlangsung secara profesional dan terbuka. Kami juga meminta saudara Ichlas untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Ichlas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, bukan sebagai representasi organisasi KAHMI.
“Kasus ini tidak terkait dengan peran organisasi. Kami memisahkan secara tegas antara tanggung jawab hukum individu dan marwah KAHMI,” tutup Ni’matullah.

Comment