Jika Pilkada Dikantong DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi?

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional.

Formatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya & Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan, Taufikurrahman. (Foto: Netral.co.id).

Netral.co.id – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus publik nasional. Gagasan ini disuarakan oleh sejumlah elite partai politik, antara lain Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebaliknya, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakan dengan menempatkan pilkada langsung sebagai salah satu capaian fundamental reformasi demokrasi yang tidak seharusnya mengalami kemunduran.

Perbedaan sikap antarpartai tersebut menunjukkan bahwa pilkada bukan semata-mata persoalan teknis ketatanegaraan, melainkan ruang kontestasi kepentingan politik sekaligus perbedaan tafsir mengenai makna demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, perdebatan ini perlu dibaca secara lebih jernih dan akademik agar tidak terjebak dalam polarisasi pro dan kontra yang bersifat simplistis serta mengabaikan persoalan struktural demokrasi.

Dalam kerangka kelembagaan negara, wacana pengembalian pilkada ke DPRD tidak dapat dilepaskan dari peran Komisi II DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan kepemiluan. Komisi II memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan legislasi terkait pilkada, baik melalui revisi undang-undang maupun melalui fungsi pengawasan terhadap praktik demokrasi lokal. Oleh sebab itu, setiap gagasan perubahan sistem pilkada semestinya dikaji secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta penyelenggara pemilu, agar tidak semata-mata merefleksikan kepentingan elite partai politik.

Sebagai institusi representatif rakyat di tingkat nasional, Komisi II DPR RI memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap desain sistem pilkada tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan daerah, serta keberlanjutan demokrasi lokal. Apabila Komisi II hanya berfungsi sebagai perpanjangan kepentingan fraksi-fraksi partai tanpa keberpihakan yang jelas pada penguatan demokrasi substantif, maka perubahan mekanisme pilkada berpotensi kehilangan legitimasi publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi politik.

Sebagai Foermatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, saya berpandangan bahwa Komisi II DPR RI seharusnya tampil sebagai penjaga marwah demokrasi lokal, bukan sekadar fasilitator kompromi politik antarpartai. Demokrasi lokal perlu diposisikan sebagai ruang pendidikan politik rakyat sekaligus sarana kaderisasi kepemimpinan daerah yang berintegritas. Tanpa keberanian politik untuk mendorong reformasi sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, serta penguatan pengawasan publik, perubahan mekanisme pilkada baik langsung maupun melalui DPRD akan tetap menyisakan persoalan yang sama.

Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini bersifat terbuka dan tidak secara eksplisit menentukan mekanisme pemilihannya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa frasa tersebut dapat diwujudkan baik melalui pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui lembaga perwakilan seperti DPRD. Dengan demikian, dari perspektif hukum tata negara, pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah.

Namun demikian, demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata pada kepatuhan terhadap teks konstitusi. Demokrasi merupakan instrumen untuk membangun legitimasi kekuasaan, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta menciptakan relasi yang sehat antara negara dan warga negara. Dalam konteks ini, pilkada langsung telah membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas serta memberikan mandat politik yang relatif lebih kuat kepada kepala daerah sebagai representasi kehendak rakyat.

Argumen yang kerap diajukan oleh pendukung pilkada melalui DPRD umumnya berkisar pada efisiensi anggaran, tingginya ongkos politik, serta maraknya konflik dan praktik politik uang dalam pilkada langsung. Dari perspektif Ilmu Pemerintahan, efisiensi memang merupakan salah satu prinsip good governance. Namun, efisiensi tidak dapat dipertentangkan secara dikotomis dengan prinsip partisipasi dan kontrol publik. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari efisiensi biaya, tetapi juga dari kualitas legitimasi politik yang dihasilkannya.

Dalam kerangka tersebut, sikap PDIP yang menolak pengembalian pilkada ke DPRD patut dicermati secara kritis. Terlepas dari kepentingan politik yang mungkin menyertainya, penolakan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa pilkada melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi lokal. Ketergantungan kekuasaan pada elite parlemen daerah berisiko menjauhkan proses politik dari aspirasi rakyat serta membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik.

Jika ditelaah lebih mendalam, problem utama pilkada sejatinya tidak terletak pada pilihan sistem pemilihan, melainkan pada kualitas partai politik sebagai aktor sentral demokrasi. Lemahnya kaderisasi, menguatnya oligarki internal, serta dominasi pragmatisme elektoral menyebabkan pilkada baik langsung maupun melalui DPRD sama-sama rentan disusupi kepentingan jangka pendek. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 menegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Ketika fungsi ini tidak dijalankan secara optimal, perubahan sistem pemilihan kepala daerah hanya akan menjadi solusi semu.

Sebagai Foermatur Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, saya memandang bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan amanah moral dan konstitusional. Demokrasi lokal seharusnya menjadi ruang pembelajaran politik rakyat, bukan sekadar mekanisme sirkulasi elite. Mengembalikan pilkada ke DPRD tanpa reformasi serius terhadap sistem kepartaian justru berpotensi memindahkan praktik politik uang dari ruang publik yang relatif terbuka ke ruang tertutup parlemen daerah.

Dari perspektif pemerintahan daerah, kepala daerah yang lahir dari proses dengan partisipasi publik yang minimal berpotensi menghadapi persoalan legitimasi dan akuntabilitas. Ketergantungan yang berlebihan pada elite partai dan DPRD dapat memengaruhi orientasi kebijakan publik, sehingga menjauh dari kepentingan rakyat dan lebih condong pada kompromi-kompromi politik elitis.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pilkada tidak seharusnya berhenti pada dikotomi antara pemilihan langsung atau melalui DPRD. Agenda yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, serta penguatan pendidikan politik masyarakat secara berkelanjutan. Tanpa langkah-langkah struktural tersebut, perbedaan sikap antarpartai hanya akan menjadi bagian dari dinamika kekuasaan jangka pendek, bukan solusi substantif bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.

Pilkada, pada akhirnya, bukan sekadar soal mekanisme memilih pemimpin, melainkan tentang bagaimana demokrasi dijaga agar tetap berpihak pada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.

Comment