Jeruji Besi, Nasib Smelter Hingga Tambang Ilegal di Indonesia

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 42.000 ton mineral bernilai Rp216 miliar yang terkait dengan Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata niaga timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan temuan tersebut berada di gudang pabrik milik PT Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.

“Di dalamnya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42.000 ton. Itu yang ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujar Anang di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.

Menurut Anang, mineral tersebut terdiri atas sirkon, timah, dan monazit. “Karena ternyata tidak hanya timahnya, banyak kandungan mineral lain yang sangat berharga,” katanya seperti dilansir dari Inilah.com

Hasil sitaan ini nantinya akan dieksekusi dan dirampas untuk negara. PT Timah Tbk (TINS) ditunjuk untuk mengelola mineral tersebut, dengan keuntungan yang digunakan guna memulihkan kerugian negara sekaligus menyejahterakan masyarakat.

“Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yang akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuh Anang.

Tamron alias Aon diketahui merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Kasus tata niaga timah ini disebut sebagai mega korupsi dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp300 triliun, termasuk kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Selain Tamron, sejumlah pihak turut terseret, di antaranya Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sejumlah pengusaha, serta oknum direksi PT Timah dan pejabat yang terlibat dalam perjanjian ilegal dengan smelter untuk menampung hasil tambang ilegal.

Comment