Makassar, Netral.co.id — Jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026 (Nataru), DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung ke lapangan menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang bermasalah perizinan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang pemerintahan, Mizar Roem, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
Koordinasi tersebut difokuskan pada pemeriksaan kembali izin operasional THM yang beroperasi di Makassar, menyusul adanya aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Sulsel terkait aktivitas sejumlah tempat hiburan malam menjelang Nataru.
“Koordinasi kami lakukan dengan OPD yang bersangkutan karena adanya aduan yang masuk ke DPRD Sulsel terkait penertiban THM jelang Natal dan Tahun Baru dalam waktu dekat ini,” ujar Mizar, Senin (22/12).
Ia menegaskan, DPRD Sulsel meminta OPD terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh THM memenuhi syarat perizinan dan ketentuan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta dilakukan pengecekan ulang menjelang tahun baru, khususnya terkait perizinan dan syarat-syarat operasional tempat hiburan malam di Kota Makassar, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Mizar juga menekankan bahwa proses perizinan THM perlu diperketat. Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar utama pemerintah provinsi dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran izin operasional.
“Jika ditemukan pelanggaran ketentuan perda, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk teguran hingga penyegelan tempat usaha. Karena itu, pengelola THM wajib taat terhadap perda yang ada,” tutupnya.

Comment