Jaksa Diduga Peras Terdakwa Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Rp5 Miliar

Sidang kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025), diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa utama.

Ruangan persidangan kasus sindikat uang palsu UINAM. (Foto: dok)

Makassar, Netral.co.id – Sidang kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025), diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa utama.

Mafia Hukum di Balik Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Bos sindikat, Annar Salahuddin Sampetoding, dalam pembelaan pribadinya mengungkap dugaan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp5 miliar. Menurut Annar, sejak Juli 2025 dirinya didatangi utusan bernama Muh Ilham Syam yang meminta uang untuk menjamin tuntutan bebas. Jika tidak dipenuhi, ancamannya adalah tuntutan berat.

“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh JPU melalui seorang bernama Muh Ilham Syam yang menemui saya di Rutan Makassar. Dia meminta Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum, atau tuntutan berat bila tidak terpenuhi,” ujar Annar di hadapan majelis hakim.

Annar menambahkan, permintaan itu kemudian berubah menjadi Rp1 miliar dengan dalih berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai bagian dari rencana tuntutan (rentut). Bahkan, sehari sebelum sidang, istrinya dipanggil untuk diperlihatkan rentut delapan tahun penjara karena tidak mampu membayar uang yang diminta.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Jamal Kamaruddin Bethel, menyatakan akan melaporkan oknum jaksa tersebut.

“Beginilah fakta keadilan di negeri ini. Kalau ada uang, bisa bebas. Kalau tidak ada, pasti dihukum. Kami akan melapor dan menuntut oknum jaksa ini,” tegasnya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni, masih terus berjalan secara maraton setiap Rabu dan Jumat. JPU dalam kasus ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin terungkap pada Desember 2024 dan melibatkan 15 terdakwa dari berbagai kalangan, termasuk pegawai bank, ASN, hingga staf kampus. Sindikat ini memproduksi uang palsu bernilai triliunan rupiah di Kampus 2 UIN Alauddin, Gowa, menggunakan mesin cetak canggih impor dari Tiongkok. Hasil cetakannya bahkan nyaris sempurna karena lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum ini menambah catatan buruk dalam penanganan kasus besar. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dan lembaga pengawas untuk menelusuri kebenaran tudingan tersebut. Tanpa transparansi dan penindakan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya akan semakin terkikis.

Comment