Indeks Korupsi OKU Masih Merah, KPK Tangkap Tangan Pejabat Terima Suap

IMG 20250317 122823

Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dan mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD OKU yang tertangkap tangan menerima suap fee proyek PUPR sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kejadian ini ironis, mengingat sehari sebelum OTT, KPK baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya.

“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT pada Sabtu (15/3/2025), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka penerima suap:

  1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

Tersangka pemberi suap:

  1. M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
  2. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

KPK menduga suap ini telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD, dengan tujuan untuk mengamankan proyek infrastruktur di OKU.

Baca Juga : KPK Tangkap Pejabat OKU, Bukti Korupsi Terungkap Sehari Setelah Surat Edaran

KPK juga mengungkap bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Kabupaten OKU masih masuk kategori rentan korupsi.

Skor SPI OKU 2024: 63,11 (kategori merah).

Skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2024: 82 (peringkat ke-10 dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan).

Dua aspek dengan skor terendah dalam MCP adalah:

Pengelolaan barang milik daerah (BMD): Skor 65

Penganggaran: Skor 69

Indikator terburuk dalam penganggaran adalah penetapan APBD, dengan skor hanya 9 dari skala 100.

“Modus gratifikasi atau suap dalam kasus ini telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD,” tegas Budi.

KPK berharap Pemerintah Kabupaten OKU dapat menindaklanjuti temuan ini dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika menemukan indikasi praktik korupsi, segera laporkan kepada KPK,” ujar Budi.

Comment