Jakarta, Netral.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terlihat meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025) pagi. Ia muncul mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam sebelum masuk ke mobil hitam pada pukul 09.04 WIB dan meninggalkan lokasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa Hasto keluar rutan untuk keperluan medis. “Berobat,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan apakah Hasto akan kembali ditahan.
Meski demikian, muncul spekulasi publik bahwa keluarnya Hasto terkait dengan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disebut dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) sebelum melakukan pembebasan resmi. “Segera setelah KPK menerima Keppres yang telah mendapat persetujuan DPR, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan,” kata Tanak, Jumat (1/8/2025). Namun hingga saat ini, Keppres belum diterima oleh KPK.
DPR RI, melalui Wakil Ketuanya Sufmi Dasco Ahmad, telah menyatakan persetujuan terhadap usulan amnesti dari Presiden. Rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyepakati langkah tersebut.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permohonan Presiden terkait amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom dalam kasus korupsi impor gula dihentikan.
Secara hukum, amnesti menghapus seluruh konsekuensi pidana dari suatu tindak kejahatan, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini, Hasto tidak lagi menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta yang sebelumnya dijatuhkan dalam kasus penghalangan penyidikan dan suap terkait penunjukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Adapun Tom Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, juga dibebaskan dari kelanjutan proses hukum melalui abolisi.
Comment