Hasto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, KPK Urungkan Banding

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana melalui surat yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi, Salah satu penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana melalui surat yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi, Salah satu penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Persetujuan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” ujar Dasco, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (31/7/2025).

Menteri Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti didasari atas pertimbangan strategis demi kepentingan bangsa. “Presiden memiliki alasan kuat, dan itu sudah dipertimbangkan secara matang,” ujarnya.

Amnesti ini menandai peniadaan pidana terhadap Hasto, berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, seperti yang diberikan kepada ekonom Tom Lembong. Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya pada hari yang sama.

“Setelah surat Presiden disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi membebaskan Hasto dan Tom,” ungkap Mahfud.

KPK Pertimbangkan Banding, Kini Gagal?
Sebelum amnesti tersebut diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Hasto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pihaknya tengah mengkaji detail putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap.

“Masih dikaji lebih lanjut. Kami hormati putusan hakim, tetapi ada aspek yang perlu diperjelas,” kata Setyo pada Jumat, 25 juli 2025 lalu.

KPK menggarisbawahi bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman atas dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), meskipun Hasto diduga memerintahkan bawahannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku. KPK menilai, bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.

“Kami yakin unsur pasalnya terpenuhi. Persidangan menunjukkan indikasi yang jelas,” tegas Setyo.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam putusan 25 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto setengah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total suap Rp1,25 miliar untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tanggapan Akhir KPK
Meski menghormati proses hukum, Ketua KPK tetap menyoroti bahwa tim jaksa telah menyampaikan dakwaan dan bukti secara komprehensif. “Kami meyakini prosesnya sangat lengkap, dan publik juga melihat bagaimana penuntutan dilakukan,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya amnesti oleh Presiden Prabowo, upaya banding dari KPK diperkirakan tidak akan dilanjutkan karena hukuman Hasto secara hukum sudah dihapuskan.

Comment