Gubernur Sulsel Serahkan SK PPPK, Ingatkan Soal Kinerja dan Tanggung Jawab

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara simbolis kepada ratusan tenaga ASN formasi tahun 2024.

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Rabu 31 Juli 2025 di halaman Kantor Gubernur Sulsel.

Gubernur didampingi oleh Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Sulsel, serta Kepala BKN Regional Makassar.

Ribuan peserta mengenakan seragam Korpri biru dan memadati lapangan utama sejak pagi hari.

Dalam sambutannya, Andi Sudirman mengucapkan selamat dan mengingatkan agar seluruh PPPK yang menerima SK bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Selamat bekerja. Kerja yang baik, kerja yang benar, dan penuh tanggung jawab. SK ini berlaku selama lima tahun, tapi akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan kinerja,” tegas Gubernur di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa gaji para PPPK akan langsung diterima mulai bulan ini.

“Gaji langsung diterima untuk bulan Juli, yaitu tanggal 31 Juli dan 1 Agustus besok,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan bahwa masa kerja lima tahun bagi PPPK bukan berarti bebas evaluasi.

Penilaian akan dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan kualitas dan disiplin para aparatur yang telah diberikan amanah.

Penyerahan SK ini menjadi penanda dimulainya tugas formal PPPK di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis administrasi pemerintahan lainnya.

Kepala BKN Regional Makassar dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa sistem PPPK adalah bagian dari transformasi kelembagaan ASN yang berbasis kompetensi dan hasil kerja, bukan sekadar masa kerja atau kedekatan birokratis.

Comment