Geledah Rumah Jampidsus Febrie, Polisi Dituding Langgar Prosedur

Upaya penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. memicu kontroversi. Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan dijaga TNI. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Upaya penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025. memicu kontroversi. Kejaksaan Agung menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Seorang pejabat di lingkungan Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan bahwa dasar penggeledahan merujuk pada surat perintah dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. Namun, menurutnya, tidak ada kaitan antara kasus tersebut dan Jampidsus Febrie.

“Kalau ini soal penganiayaan dan penculikan, apakah Jampidsus ikut terlibat? Tidak ada relevansinya,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Senin,(4/8/2025).

Ia menambahkan, nama yang disebut dalam kasus tersebut adalah sosok berinisial F, yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian, Sumber itu juga mempertanyakan alasan rumah Febrie dijadikan objek penggeledahan, sementara pelaku telah ditahan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan Jampidsus.

“Kalau obstruction of justice alasannya, tetap saja tidak masuk akal bila rumah Jampidsus diduga jadi tempat persembunyian pelaku,” imbuhnya.

Terkait dengan kabar bahwa personel TNI menghalau penyidik saat penggeledahan, sumber tersebut menepis. Ia menegaskan bahwa penolakan dilakukan langsung oleh Febrie sebagai pemilik rumah, bukan oleh pihak TNI.

Penjagaan TNI di kediaman Febrie, kata dia, telah dilakukan sejak insiden dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 pada Juli 2024. Penempatan aparat TNI itu juga merujuk pada nota kesepahaman antara Kejagung dan TNI dalam hal pengamanan pejabat internal.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Febrie mendapat pengamanan khusus lantaran posisinya yang strategis. “Pak Febrie menangani kasus-kasus korupsi besar, sehingga membutuhkan perlindungan maksimal,” ujar Anang.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penggeledahan di rumah Jampidsus tersebut.

Comment