Makassar, Netral.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Kabupaten Barru, Kecamatan Pujananting, Desa Jangan-Jangan, dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan setelah GAKMI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel dan Kejati Sulsel, Rabu (22/10/2025).
GAKMI: Dana Rp60 Miliar Harus Diawasi, Jangan Jadi Ladang Korupsi
Jenderal Lapangan GAKMI, Dhincorax, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Menurutnya, proyek yang digadang-gadang untuk meningkatkan produksi hortikultura itu justru diwarnai dugaan praktik curang mulai dari ketidaksesuaian jumlah bibit, proses distribusi yang tidak transparan, hingga kemungkinan mark-up anggaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk rekanan dan pejabat dinas. Ini bukan angka kecil Rp60 miliar adalah uang rakyat yang harus diawasi,” tegas Dhincorax.
Ia menambahkan, GAKMI juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
GAKMI menilai laporan ini merupakan bentuk komitmen moral mahasiswa dalam mengawal praktik pemerintahan yang bersih di Sulawesi Selatan, khususnya dalam pengelolaan proyek pertanian berskala besar.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak segan menggelar aksi lanjutan apabila Kejati Sulsel dinilai lamban atau tidak transparan dalam penanganan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini terbuka secara jelas di publik. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Dhincorax.
Comment