Fatwa MUI Umat Islam Wajib Sholat Jumat dan Ibadah Libatkan Banyak Orang

WhatsApp Image 2022 03 11 at 13.15.02

NETRAL.CO.ID, – Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Melihat kondisi wabah Covid-19 sudah terkendali, maka MUI berlakukan ketentuan diktum lima dalam fatwa MUI.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” demikian bunyi diktum lima dalam fatwa MUI.

“Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” lanjut fatwa MUI.

MUI sendiri berharap agar seluruh umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat dan sedekah.

“Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” tulis MUI yang ditandatangani langsung Ketua MUI Dr. KH. M Asrorun Niam Sholeh dan Sekertaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Apalagi, menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.

Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

“Demikian bayan Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan panduan keagamaan bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah.
Wallahu a’lam bis-shawab,” kata Ketua MUI melalui surat tertanggal 10 Maret 2022.

Comment