Makassar, Netral.co.id – Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati, kembali memperjuangkan keadilan atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah menjeratnya. Pada Senin (2/2), ia mendatangi DPRD Sulawesi Selatan untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi E.
Dalam forum tersebut, Syamsuriati meminta DPRD Sulsel memfasilitasi permohonan rehabilitasi kepada Presiden Republik Indonesia agar nama baik dan statusnya sebagai ASN dapat dipulihkan.
Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Syamsuriati, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, mengungkapkan keberatannya terhadap proses hukum yang ia jalani. Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara setara.
“Saya merasa ada kejanggalan pada kasus ini. Setahu saya, dalam OTT, baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum. Tapi yang menjadi korban hanya penerima, yaitu saya,” ujar Syamsuriati.
Ia menjelaskan, perkara tersebut seharusnya melibatkan dua pihak. Namun, aparat penegak hukum hanya menangkap dan memproses pihak penerima uang, sementara pihak pemberi tidak pernah diungkap secara jelas.
“Yang memberi tidak pernah diketahui identitasnya, tidak dihadirkan dalam persidangan, dan tidak diproses hukum,” katanya.
Tetap Minta Rehabilitasi Meski Vonis Inkrah
Syamsuriati sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan pungutan liar terkait penerbitan SK bupati dan SK guru non-PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dijalaninya.
Meski demikian, Syamsuriati menegaskan tetap berupaya memulihkan nama baik dan statusnya.
“Saya meminta kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik saya,” ucapnya.
Komisi E DPRD Sulsel: Sulit Diperjuangkan
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan Syamsuriati serta mempelajari putusan pengadilan. Namun, ia menilai tuntutan rehabilitasi sulit diperjuangkan karena perkara tersebut telah diputus pengadilan.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mks tanggal 23 Juli 2018, serta pengakuan Ibu Syamsuriati, yang bersangkutan dinilai melanggar Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi,” jelasnya.
Akui Niat Baik, Namun Tetap Melanggar Hukum
Meski begitu, Andi Tenri Indah mengakui adanya niat baik Syamsuriati untuk membantu staf honorer di bawah kepemimpinannya. Namun, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar hukum karena adanya penetapan tarif dalam pengurusan dokumen.
“Niatnya mungkin membantu, tetapi secara hukum tetap dianggap pelanggaran karena menetapkan tarif dalam pengurusan berkas atau dokumen di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto,” tegasnya.

Comment