Dompu, Netral.co.id – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal milik PT DGA di wilayah Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dilaporkan masih terus beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Kondisi tersebut memicu sorotan serta desakan agar aparat dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas.
Sejumlah pihak menilai keberadaan tambang ilegal bukanlah solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, aktivitas tanpa izin dikhawatirkan berpotensi merusak lingkungan dan memicu pencemaran yang berdampak jangka panjang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan kajian lingkungan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha yang sah sebelum melakukan operasi produksi.
Karena diduga tidak memiliki izin operasional yang jelas, aktivitas PT DGA disebut tidak melalui proses verifikasi teknis, baik dari aspek lingkungan maupun keselamatan kerja. Jika dibiarkan, kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan secara signifikan.
Informasi yang beredar menyebutkan, operasional pertambangan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015/2016 hingga 2026 tanpa kejelasan izin seperti UPR/IPR maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, untuk melakukan pengecekan administrasi dan legalitas aktivitas pertambangan dimaksud. Desakan juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi agar turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini DLH, tidak boleh menutup mata atas operasi ilegal yang sudah lama dilakukan PT DGA, segera cek kevalidan izin seperti UPR/IPR maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”, tegas Ismail yang akrab di panggil Bimbom.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak terkait diminta mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara maupun penutupan aktivitas pertambangan tersebut.

Comment