Dompu, Netral.co.id – Desakan publik terhadap penegakan hukum atas dugaan penyimpangan Dana Desa Madaprama Tahun Anggaran 2021–2025 kian menguat. Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan akan menindaklanjuti laporan resmi yang dilayangkan oleh pemuda Desa Madaprama pada 4 Februari 2026.
Laporan tersebut memuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa selama lima tahun terakhir. Sejumlah warga menilai besarnya alokasi anggaran tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Perwakilan pemuda Desa Madaprama menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap telaah administratif semata apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Masyarakat dan pemuda Desa Madaprama meminta Kejaksaan bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar perwakilan pemuda.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Dompu menyampaikan komitmennya untuk merespons laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung akan menjadi langkah awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa periode 2021–2025.
Pengamat tata kelola desa menilai, kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan pengelolaan Dana Desa, mengingat program tersebut merupakan kebijakan strategis nasional yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat dan pemuda kini menunggu keseriusan aparat dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Transparansi proses penanganan laporan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Comment