Jakarta, Netral.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,3 triliun.
Meskipun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ketiga. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk saat ini belum, penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Salah satu sorotan utama penyidikan adalah potensi konflik kepentingan antara investasi Google ke Gojek yang saat itu dipimpin Nadiem dengan proyek digitalisasi pendidikan yang digagas ketika ia menjabat sebagai menteri. Google tercatat menyuntikkan dana sebesar USD1 miliar ke Gojek pada pertengahan 2019, tak lama sebelum Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek.
“Penyidik sedang mendalami potensi keuntungan yang diperoleh NAM (Nadiem Anwar Makarim), termasuk kaitannya dengan investasi dari Google ke Gojek,” ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Selasa (15/7/2025).
Jika ditemukan cukup bukti, Qohar menyatakan status Nadiem bisa naik menjadi tersangka. Pemeriksaan sebelumnya terhadap Nadiem berlangsung intens, masing-masing selama hampir 12 jam dan 9 jam, dengan 31 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Penyidikan juga mengungkap adanya intervensi Nadiem dalam pertemuan dengan pihak Google pada awal 2020. Ia disebut memberi arahan langsung terkait penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam proyek TIK Kemendikbudristek, meskipun proses pengadaan belum dimulai. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri atas mark-up harga laptop dan pengadaan perangkat lunak Classroom Device Management (CDM).
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD/KPA TA 2020–2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP/KPA TA 2020–2021
Dua tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah ditahan. Ibrahim menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist Tan masih buron di luar negeri.
Peran Jurist Tan dinilai sentral. Ia disebut mengatur berbagai teknis proyek berdasarkan arahan Nadiem, termasuk permintaan kontribusi investasi sebesar 30% dari Google dalam kerja sama teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, jejak digital dan dokumen yang disita dari kantor GoTo menjadi titik penting pembuktian dalam perkara ini. Pemerintah didesak bertindak tegas dan transparan untuk mengungkap peran semua pihak yang terlibat dalam kasus yang mencederai sektor pendidikan ini.
Comment