Makassar, Netral.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bakal memanggil manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk untuk mengusut dugaan manipulasi usaha hingga rendahnya dividen yang disetor kepada Pemprov Sulsel sebagai salah satu pemegang saham.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa aktivitas PT GMTD diduga telah menyimpang dari izin awal yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang seharusnya berorientasi pada sektor pariwisata itu dinilai bergeser menjadi bisnis properti murni.
“Aktivitas usaha PT GMTD sudah jauh melenceng dari izin awal. Selama ini juga GMTD banyak melakukan manipulasi,” kata Kadir Halid saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel di Kompleks Bina Marga, Makassar, Selasa (25/10/2025).
Menurut Kadir, izin pendirian PT GMTD sejak awal menekankan pengembangan kawasan pariwisata. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut justru fokus pada penjualan properti.
“Dalam pengembangannya melenceng dari SK Gubernur. Awalnya untuk pengembangan pariwisata, tapi sekarang justru jual kavling,” ungkap Ketua Harian Golkar Sulsel itu.
Komisi D juga menemukan indikasi lain terkait dugaan manipulasi, yakni keterlibatan Lippo Group yang disebut menguasai saham PT GMTD melalui perusahaan lain. Cara ini diduga digunakan untuk mengambil alih kendali perusahaan secara tidak langsung.
“Lippo diduga membentuk badan usaha lain untuk menguasai GMTD. Ada perusahaan lain yang bekerja di luar GMTD. Itu yang saya maksud manipulasi,” jelasnya.
Ia menyebut struktur usaha yang berlapis ini membuat GMTD seperti hanya menjadi “nama saja”, sementara kendali operasional berada pada entitas lain yang tidak transparan.
“Ini yang akan kita telusuri sebagai fungsi pengawasan, apalagi di dalamnya ada saham Pemprov Sulsel,” tambahnya.
DPRD Sulsel belum menentukan jadwal pemanggilan resmi PT GMTD untuk rapat dengar pendapat (RDP). Namun Kadir memastikan bahwa seluruh anggota Komisi D menaruh perhatian serius terhadap isu ini.
Ia menegaskan, bila ditemukan indikasi kerugian negara dari aktivitas bisnis PT GMTD, DPRD berpeluang menggunakan hak angket untuk penyelidikan lebih jauh.
“Jika setelah RDP ada indikasi kerugian negara, hak angket bisa dibuka supaya semuanya terang benderang,” tegasnya.
Kadir juga membantah anggapan bahwa rencana pemanggilan GMTD berkaitan dengan konflik lahan perusahaan tersebut dengan PT Hadji Kalla.
Namun ia tak menampik bahwa pertemuan dengan Jusuf Kalla, pendiri Hadji Kalla, memberi informasi baru bagi DPRD terkait aktivitas PT GMTD.
Sebelumnya, dalam siaran persnya, PT GMTD meminta semua pihak melihat persoalan konflik lahan dengan PT Hadji Kalla secara objektif.
Perusahaan juga menyatakan menghormati proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.

Comment