Makassar, Netral.co.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (12/1/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel; Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel; Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Selain itu, juga hadir Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Provinsi Sulsel; Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI); serta anggota Komisi A DPRD Sulsel. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo.
Ketua AP3KI Sulsel, Nurbaiti, menyampaikan bahwa persoalan utama yang dihadapi para petugas adalah kejelasan status kepegawaian.
“Pertanyaannya sekarang, kejelasan status mereka itu ada di mana: di provinsi atau di kementerian. Pada prinsipnya mereka sudah puluhan tahun mengabdi kepada masyarakat, dan hari ini mereka hadir ke DPRD Sulawesi Selatan untuk mencari solusi,” ujarnya.
Menurut Nurbaiti, para petugas berharap kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan. Mereka gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2025 dan berharap pada tahun 2026 tersedia solusi terbaik.
“BKD Sulsel telah menyampaikan komitmen untuk mencarikan jalan keluar, termasuk kemungkinan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” katanya.
Namun, Nurbaiti menjelaskan, persoalan administrasi masih menjadi kendala. Secara administrasi, surat keputusan (SK) dan gaji berada di kementerian, sementara data kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat di provinsi.
“Kondisi ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan yang perlu diselesaikan melalui koordinasi antara balai dan BKD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan rapat audiensi digelar untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Petugas Pintu Air.
“Isu utama yang dibahas adalah kejelasan status kepegawaian para petugas, yang sebelumnya juga telah dibahas dalam beberapa rapat dengar pendapat,” kata AAN sapaan akrabnya.
Menurut politisi Aprtai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terdapat dua kelompok petugas pintu air, yakni yang berada di bawah kewenangan kementerian/balai dan yang berada di bawah penugasan provinsi.
“Total terdapat 17 daerah irigasi kewenangan provinsi dan delapan kewenangan balai,” jelasnya.
Sebagian petugas meminta agar status mereka dikembalikan dan diakui sebagai pegawai kementerian, namun hal tersebut belum dapat diakomodasi karena penugasan berada di wilayah provinsi.
“BKD kami minta melakukan komunikasi intensif dengan kementerian dan pemerintah provinsi. Jika nantinya formasi PPPK dibuka kembali, harus diputuskan apakah para petugas akan diakomodasi melalui kementerian atau pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya jaminan BPJS Kesehatan bagi para petugas akibat status kontrak tahunan dan honor harian, padahal pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi di lapangan.
“BKD menyatakan akan berkoordinasi dengan BPJS untuk mencari skema perlindungan dan pembayaran iuran,” tutupnya.

Comment