Makassar, Netral.co.id, – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025 di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
RDP ini menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, serta Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA) guna membahas berbagai dugaan pelanggaran dalam penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam sekolah.
Perwakilan LMP Sulsel, Anto, menyampaikan temuan dugaan kecurangan di jalur zonasi, di mana beberapa siswa diterima di sekolah favorit meski alamat dalam Kartu Keluarga berada jauh dari sekolah.
Ia juga mempersoalkan proses verifikasi domisili oleh Disdik serta transparansi titik koordinat yang menjadi acuan jalur zonasi.
Dalam kesempatan yang sama, RESOPA juga menyoroti praktik penjualan seragam sekolah yang terjadi secara diam-diam, seperti di SMP Negeri 2 Makassar.
Mereka menduga kualitas kain seragam tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan melibatkan penyedia jasa yang tidak terdaftar sebagai UMKM resmi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyatakan bahwa sistem penerimaan murid baru telah mengikuti juknis Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025.
Menurutnya, titik domisili ditentukan oleh wali murid sendiri melalui aplikasi dan diverifikasi melalui sistem.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pungli di SMP 2 maupun SMP 6 telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Makassar. Pihaknya sudah memanggil kepala sekolah dan pihak terkait untuk proses klarifikasi sesuai mekanisme kepegawaian.
Comment