DPR Soroti Dugaan Brutalitas Aparat di Maluku Tenggara, Desak Hukuman Maksimal dan Reformasi Internal Polri

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang menewaskan salah satunya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Foto: dok DPR RI)

Jakarta, Netral.co.idAnggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang menewaskan salah satunya.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, menurutnya, sanksi tegas harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.

Selly menegaskan, perbuatan tersebut juga diduga melanggar hak asasi manusia, kode etik kepolisian, serta ketentuan dalam KUHP. Ia menyebut hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup, layak dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda.

“Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita reformasi Polri. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Selly meminta agar dilakukan langkah rekonsiliasi. Ia menyatakan komandan pelaku perlu menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban selamat. Pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis, jaminan pendidikan, serta pemberian restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, yang meninggal dunia setelah mengalami luka berat. Sementara kakaknya, Nasrim Karim (15), dilaporkan mengalami patah tulang.

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awal berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban sehingga ia terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Bripda MS telah diamankan dan ditahan pada hari yang sama, sementara proses hukum masih berjalan.

Comment