DPR RI Desak OIKN Perkuat Komunikasi Publik dan Kinerja, Tepis Isu “Ghost City” Ibu Kota Nusantara

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat kinerja dan tata kelola komunikasi publik menyusul kritik dari sejumlah media asing yang menyebut pembangunan IKN berpotensi menjadi “ghost city” atau kota hantu.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). (Foto: Dok).

Jakarta, Netral.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat kinerja dan tata kelola komunikasi publik menyusul kritik dari sejumlah media asing yang menyebut pembangunan IKN berpotensi menjadi “ghost city” atau kota hantu.

Khozin menilai label tersebut bersifat peyoratif dan dapat menimbulkan kesan negatif terhadap masa depan IKN, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia menegaskan, OIKN harus segera merespons isu tersebut secara terbuka dan profesional melalui publikasi rutin terkait progres pembangunan IKN.

“Ungkapan ‘ghost city’ itu bersifat merendahkan dan bisa menimbulkan persepsi bahwa masa depan IKN suram. Karena itu, OIKN perlu mengevaluasi banyak hal, terutama dalam hal tata kelola komunikasi publik,” ujar Khozin di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing harus dimitigasi secara cepat. Jika tidak, persepsi tersebut bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik, termasuk calon investor yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekosistem IKN.

“Citra IKN harus dijaga berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Salah satu caranya adalah dengan memperbaiki pola komunikasi publik yang lebih aktif, transparan, dan berbasis data,” tegasnya.

Khozin menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, status IKN sebagai Ibu Kota Politik semakin jelas. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto terhadap keberlanjutan pembangunan IKN.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini adalah bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen yang jelas atas masa depan IKN. Ini harus menjadi pemicu bagi OIKN untuk bekerja lebih optimal,” ujarnya.

Ia menilai, Perpres tersebut menjadi pedoman penting dalam peta jalan pembangunan IKN, sekaligus menetapkan target dan indikator yang harus dicapai. Karena itu, Khozin meminta OIKN mengawal setiap program secara konsisten agar hasilnya dapat dirasakan publik.

Lebih jauh, legislator asal Komisi II itu menegaskan bahwa secara politik, masa depan IKN sudah final. Dukungan dari aspek legislasi dan politik anggaran menunjukkan bahwa proyek strategis nasional ini memiliki legitimasi kuat.

“Undang-Undang IKN dan seluruh regulasi turunannya sudah mengatur dengan jelas. Jadi, tidak perlu lagi ada perdebatan soal masa depan IKN. Ibu Kota Nusantara adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” tegas Khozin.

Comment