DPD RI Awasi Implementasi UU Pertambangan, Pemprov Sulsel Tekankan Tata Kelola dan Hilirisasi

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan rombongan Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan rombongan Komite II DPD RI. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Makassar, Netral.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan rombongan Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Dalam forum tersebut, Komite II DPD RI mendengarkan masukan dari kementerian terkait, OPD, kepala daerah dari kabupaten penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. Diskusi membahas situasi terkini, tantangan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.

Jufri Rahman menjelaskan, sektor pertambangan dan penggalian berperan strategis dalam pembangunan daerah.

“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi, rata-rata lebih dari 10 persen terhadap PDRB Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menilai hadirnya UU 2/2025 menjadi langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional. Namun, potensi besar sektor ini harus diiringi dengan praktik pertambangan yang berkelanjutan. “Kita harus memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, penguatan UMKM, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” tegasnya.

Jufri juga mendorong sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. “Sulawesi Selatan harus menjadi pusat hilirisasi dan inovasi, bukan sekadar penghasil bahan tambang,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi implementasi undang-undang sesuai mandat konstitusi. “Kami ingin memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal,” ujarnya.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga rekomendasi utama:

  1. Penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
  2. Peningkatan tata kelola sosial-lingkungan, mencakup pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat.
  3. Sinergi lintas pihak, melibatkan pemerintah pusat, daerah, perusahaan, dan masyarakat, termasuk penguatan program CSR, pelestarian warisan budaya, serta peningkatan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi dan komitmen bersama untuk menjadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Comment