Soppeng, Netral.co.id – Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Jami Hidayatullah Salaonro, Kabupaten Soppeng.
Acara yang berlangsung pada hari ini, Rabu 13 Agustus 2025, dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Sulawesi Selatan Raden Agus Mahendra.
Kepala BPN Soppeng, Amir, menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pada tahun 2025 ini, kami memiliki target 2.100 sertipikat, Untuk sertipikat wakaf, sudah 24 bidang tanah yang selesai, dan saat ini 11 lainnya sedang dalam proses,”urainya.
Amir juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Taufan Pawe yang secara langsung mengawal proses ini.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Pak Taufan Pawe yang turun langsung memastikan semua berjalan dengan baik,” tambahnya.
Bupati Soppeng, yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, mengungkapkan apresiasinya terhadap program PTSL. “Kami berterima kasih atas dukungan dan bantuan Anggota Komisi II DPR RI yang telah menyukseskan kegiatan ini,” kata Sekda.
“Kami berharap dengan kolaborasi ini, target yang ingin kita capai bersama bisa berjalan dengan baik,”ungkapnya.
Ia juga menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengurus pensertipikatan tanah. “Kami dengar sertipikat itu sulit untuk kita lakukan. Namun, melalui program ini, masyarakat didatangi langsung untuk dibantu,”paparnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyambut baik penyerahan sertipikat ini. “Ini adalah acara yang luar biasa,” katanya.
“Setelah menyerahkan sertipikat PTSL di tiga titik, hari ini kita menyerahkan sertipikat tanah wakaf di masjid yang megah ini,”terangnya.
Taufan Pawe juga menekankan pentingnya sertipikat tanah wakaf sebagai bukti kepemilikan yang sah. “Jika tidak ada hak penguasaan lahan, maka bisa saja ada pihak lain yang menggugat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sertipikat wakaf memiliki status hukum khusus. “Sertipikat wakaf tidak bisa dihibahkan, diwariskan, atau digadaikan, tetapi hanya bisa menjadi kepemilikan masjid, rumah ibadah, yayasan pendidikan, atau pondok pesantren,” tegasnya.
Taufan Pawe juga menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat Soppeng.
“Sebagai bukti negara hadir di tengah masyarakat, kami hadir di sini untuk menyampaikan program ini. Program PTSL adalah pintu masuk untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai perwakilan di Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran (Banggar), dirinya akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah bisa berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk kemajuan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kapolres Soppeng, perwakilan Dandim 1423 Soppeng, Kepala Pengadilan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Agama Soppeng, serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng. Sejumlah jemaah dari Masjid Jami Hidayatullah Salaonro juga turut memeriahkan acara ini.
Selain penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf bagi Masjid Jami Hidayatullah, Taufan Pawe juga menyerahkan PTSL yang ada di tiga rumah warga diantaranya di Kelurahan Macante dua warga Kartini dan Syamsudduha, Kelurahan Ujung atas nama Nodding.
Warga Soppeng, Syamsudduha, mengaku senang dan berterima Kasih kepada Taufan Pawe, dan Kantah Wilayah Sulsel yang telah memprakarsai Program PTSL tersebut.
“Terima kasih Pak Taufan Pawe sudah mau langsung turun ke rumah kami, dan juga ini menjadi kebahagiaan buat kami, karena meskipun dengan kesibukan beliau tetap hadir di Soppeng, kami harap Program ini bisa terus ditingkatkan, dan semoga pak Taufan tetap konsisten dalam mengawal kebijakan Pemerintah ini,”jelasnya.
Comment