Disdik Makassar Bantah Isu Ratusan Siswa Tak Masuk Dapodik

f65fc96b e5dc 4240 a0b0 9fe571de60c8

Makassar, Netral.co.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, membantah sekaligus meluruskan informasi sesat yang beredar terkait ratusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Makassar, yang disebut-sebut terpaksa mencari sekolah baru karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Informasi liar tersebut menyebutkan bahwa para siswa berstatus sebagai siswa titipan di sekolah negeri dan diduga menjadi korban ulah oknum yang memaksakan siswa baru masuk ke sekolah negeri meski tidak memenuhi persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Kaitan informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ibu Achi Soleman, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh siswa yang bersekolah di Kota Makassar telah terdata secara resmi dalam sistem Dapodik.

“Terkait dengan pemberitaan, siswa yang ada di SMP tidak masuk Dapodik, kami memastikan bahwa mereka semua sudah terdata di Dapodik,” tegas Achi Soleman, Rabu (11/2/2026).

Keterangan ini, sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Disdik, siswa yang terdaftar dalam Dapodik benar-benar bersekolah sesuai dengan data tersebut.

“Misalkan dia terdata di Dapodik di SMP 48, memastikan bahwa anak tersebut memang sekolah,” terangnya.

“Jadi, kalau ada berita yang menyatakan bahwa tidak ada datanya di Dapodik, itu kami pastikan bahwa mereka (Siswa) sudah terdata secara Dapodik baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta,” lanjut Achi.

Sebagai kepala Dinas Pendidikan, Achi menuturkan, persoalan ini bermula dari kebijakan tahun lalu yang menetapkan jumlah maksimal 32 siswa dalam satu kelas.

Sejumlah sekolah memenuhi kuota tersebut, namun tingginya permintaan membuat beberapa sekolah mengajukan penambahan kuota ke pusat dan disetujui.

“Karena permintaan yang banyak, ada beberapa sekolah yang menambah kuota dan itu di-ACC-kan di pusat. Tapi tidak semua sekolah yang ditambahkan,” ungkapnya.

Sekolah yang tidak mendapat tambahan kuota akhirnya mengalami kelebihan siswa. Untuk mengatasi hal itu, Disdik mencarikan solusi dengan memindahkan pendataan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kuota, sekaligus memastikan siswa tetap bersekolah secara fisik.

Ia mencontohkan, jika ada siswa yang sebelumnya bersekolah di SMP 22, maka Disdik memastikan siswa tersebut telah terdata dan bersekolah sesuai penempatan barunya, misalnya di SMP 4, SMP 53, atau SMP 48.

“Untuk hasil PPDB kemarin semua sudah tuntas. Semua anak sudah tersebar di sekolah-sekolah yang terisi,” tegasnya.

Saat ini, jumlah SMP negeri di Kota Makassar tercatat sekitar 54 sekolah, sementara sekolah swasta mencapai kurang lebih 180 satuan pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa potensi daya tampung pendidikan sebenarnya sangat memadai apabila dikelola secara kolaboratif dan proporsional antara negeri dan swasta.

Kondisi ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong optimalisasi peran sekolah swasta sekaligus mengkaji langkah strategis seperti penambahan unit sekolah baru maupun regrouping sekolah guna menyesuaikan kebutuhan dan sebaran peserta didik.

Dengan pendekatan perencanaan yang matang, opsi-opsi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan kelebihan kuota di sejumlah sekolah favorit, menjaga mutu pembelajaran, serta memastikan setiap anak di Kota Makassar mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Terkait adanya potensi komplain, Achi menegaskan, komplain dari orang tua umumnya muncul karena kekhawatiran anak mereka tidak terdaftar di Dapodik.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan administrasi pendidikan seperti e-Rapor dan penerbitan ijazah.

Ia menyinggung pengalaman sebelumnya di mana sekitar 1.500 siswa sempat terancam terkait persoalan pendataan. Karena itu, Disdik berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Makanya kami memastikan bahwa setiap anak sudah terdata di dalam data Dapodik. Jadi itu yang dibilang mereka tidak terdata itu tidak benar,” ungkapnya.

Dia juga menekankan bahwa pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas bertujuan menjaga mutu pendidikan.

Dengan jumlah maksimal 32 siswa per kelas, proses belajar mengajar dinilai lebih efektif.

Ke depan penetapan rombongan belajar (rombel) dan kuota akan kembali dirapatkan. Jika kuota ditetapkan 32 siswa per kelas, maka sekolah tidak boleh memaksakan menerima siswa di luar ketentuan.

“Kalau misalkan sistemnya di situ 32, penuhi 32, jangan memaksakan masuk kalau tidak sesuai dengan kuota yang ada. Karena kapan Anda masuk dengan kuota yang tidak sesuai, maka pasti akan ada permasalahan selanjutnya,” katanya.

Kepada para orang tua, Achi mengimbau agar tidak memaksakan anak masuk ke sekolah negeri tertentu apabila kuota sudah terpenuhi. Pemerintah memastikan semua anak tetap mendapatkan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam sistem PPDB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), tetap tersedia tiga pilihan sekolah, termasuk opsi sekolah swasta yang tidak berbayar dan siap menampung siswa.

“Opsi swasta tetap jadi solusi baru di PPDB dan memastikan swasta yang masuk di dalam pilihan tersebut adalah swasta yang tidak berbayar,” jelasnya.

Menurutnya, mutu pendidikan antara sekolah negeri dan swasta kini dijamin setara. Hal itu terlihat dari kebijakan Kemendikdasmen terkait revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang proporsional antara negeri dan swasta.

Selain itu, pengadaan Smartboard atau papan interaktif Merah Putih juga diberikan tanpa membedakan status sekolah.

Termasuk dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta guna mendorong daya saing dan kompetensi siswa.

Ia juga menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap memperoleh dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami Disdik Makassar memastikan seluruh siswa tetap aman, nyaman, dan terdata secara resmi dalam sistem pendidikan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar,” tukasnya.

Comment