Dompu, Netral.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H Rifaid M.Pd mengakui memang ada masa sanggah bagi yang keberatan dengan kelulusan ASN PPPK, termasuk di SDN 09 Dompu.
“Setelah mendaftar ada masa sanggah. Dan setelah ujian dan pengumuman lulus (PPPK) ada kesempatan menggugat atau sanggah,” ungkap alumni Universitas Hasanuddin Makassar itu, saat dihubungi Netral.co.id Senin, 7 Juli 2025.
Menurut mantan Kadis Koperasi dan UKM Dompu bila ASN PPPK sudah menerima SK, cukup sulit untuk digugat atau di sanggah.
“Kenapa mereka tidak melakukan (Sanggah) itu semua. Kenapa setelah orang (Oknum ASN PPPK) terima SK baru di komplain,” tambah alumnus Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung itu.
Sebelumnya 17 guru di SDN 09 Dompu sudah sepakat melakukan penolakan terhadap kelulusan SI dan FE yang merupakan suami dan adik kandung dari Kepala Sekolah SDN 09 Dompu.
Sanggahan sudah di sampaikan oleh guru setempat tanggal 4 Juli 2025 lalu, atas kelulusan tahap II PPPK inisial (SI) dan inisial (FE) kepada panitia seleksi PPPK Dompu, Kepala BKD Dompu dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Dompu.
Dugaan tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, yang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, menjadi dasar hukum dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang yang berindikasi korupsi.
Untuk diketahui, Kepala SDN 09 Dompu, Yati Kusmiyanti yang dikonfirmasi Netral.co.id belum memberikan respon hingga berita ini terbit.
Comment