Dikpora dan BKD Dompu Sisir Sekolah Terindikasi Data Usulan TMS

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H Rifaid M.Pd.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H Rifaid M.Pd. (Foto: Dok Dikpora Dompu).

Dompu, Netral.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs. H Rifaid M.Pd, bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu sisir semua sekolah terindikasi ada PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut termasuk ada inisial IGC lulus PPPK paruh waktu di SDN 35 Woja, Kabupaten Dompu. Sementara berdasarkan pantauan masyarakat bersangkutan tidak pernah masuk sekolah, bahkan disinyalir kuat masih sementara kuliah di luar daerah Dompu.

Selain itu, bersangkutan memiliki hubungan darah dengan salah satu guru berstatus PPPK di SDN 35 Woja.

Untuk itu Kadispora Dompu bersama BKD Dompu akan menertibkan semua yang terindikasi ada pengusulan data TMS di semua sekolah, termasuk sejumlah instansi-instansi lainnya.

“Belum ada kesimpulan satu satu ini, tim BKD dan Dikpora sedang turun dulu ke semua sekolah yang ada indikasi data usulan tidak memenuhi syarat,” kata birokrat senior Kabupaten Dompu ini saat dikonfirmasi Netral.co.id Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut alumni Unhas Makassar ini, hasil verifikasi ulang antara Dikpora dan BKD Dompu akan di rapatkan dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda).

“Nanti hasilnya kemungkinan akan di rapatkan dengan pimpinan, atau Panselda untuk mengeluarkan keputusan akhir secara keseluruhan terkait dengan semua peserta yang tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Dompu, Muttakun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu.

Muttakun, mempertanyakan kinerja Inspektorat dan BKD-PSDM dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ASN siluman.

“Kenapa justru DPRD yang ditantang? Inspektorat harusnya menjalankan tugas dan fungsinya. Apa peran Inspektorat ketika menerima pengaduan masyarakat yang juga ditujukan ke BKD?,” tegas Muttakun dalam diskusi yang sama.

Menurutnya, DPRD melakukan sidak sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu. 

Muttakun mengungkapkan, dari hasil sidak di tiga lokasi, sudah ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses usulan PPPK di sejumlah OPD dan unit kerja.

“Inspektorat seharusnya introspeksi diri. Setelah menerima laporan, kenapa tidak ada tindak lanjut yang jelas? Bahkan kesannya hanya melempar tanggung jawab ke BKD,” katanya.

Muttakun juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar DPRD bersama Inspektorat dan BKD pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024. Saat itu, Panitia Khusus (Pansus) tidak sempat dibentuk karena keterbatasan waktu. 

Namun, hasil RDP telah menetapkan bahwa laporan masyarakat diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“DPRD justru membantu Inspektorat dan BKD dengan melakukan sidak. Karena kalau DPRD diam, kami bisa dianggap tidak menanggapi aspirasi masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD juga mengingatkan agar Inspektorat dan BKD menunjukkan sikap profesional dan loyal terhadap Bupati Dompu, Bambang Firdaus, yang sebelumnya telah memerintahkan pembentukan tim investigasi untuk menelusuri dugaan tenaga non ASN siluman.

“Jika Bupati sudah menyatakan akan membentuk tim investigasi, maka Inspektorat dan BKD harus menindaklanjutinya, bukan saling lempar tanggung jawab,” pungkas Muttakun.

Comment