Desak Tegas ke Istana: Eks Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Minta Wamen Rangkap Komisaris Dicopot

Mantan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk segera memberhentikan para Wakil Menteri (Wamen) yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Mantan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Mantan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk segera memberhentikan para Wakil Menteri (Wamen) yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Langkah ini dianggap perlu untuk menghindari potensi pelanggaran konstitusi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait larangan rangkap jabatan.

“Presiden harus proaktif mencegah potensi pelanggaran hukum. Bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka seluruh keputusan para Wamen yang juga menjabat komisaris bisa dipersoalkan secara hukum,” ujar Luhut dalam keterangan resminya kepada media, Senin, (28/7/2025).

Menurut Luhut, secara fungsional, posisi Wakil Menteri sejajar dengan Menteri. Oleh karena itu, ketentuan larangan rangkap jabatan seharusnya juga diberlakukan kepada mereka. Ia mengacu pada putusan MK terdahulu yang melarang Menteri merangkap jabatan di BUMN, sektor swasta, maupun lembaga yang mendapat pendanaan dari negara.

“Presiden tidak boleh membiarkan jabatan publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ganda. Jika tidak segera dicopot, hal ini dapat mencoreng kredibilitas pemerintahan serta komitmennya terhadap supremasi hukum,” tegasnya.

Luhut juga mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan integritas tata kelola pemerintahan. Ia menilai, menunggu keputusan MK untuk bertindak hanya akan memperburuk citra pemerintah.

Sementara itu, gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang tidak secara eksplisit melarang Wakil Menteri merangkap jabatan dijadwalkan akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 13.00 WIB oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku pemohon.

Sejumlah pihak meyakini MK berpotensi mengabulkan gugatan tersebut, mengingat pentingnya menjaga etika jabatan publik dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas negara.

Comment