Curi Sandal Mantan Majikan, Pria di Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), terdakwa kasus pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya, Siwaji Raza.

Potret kelam hukum di Negeri ini, bisa menyulap sandal jadi jeruji. (Foto: dok)

Medan, Netral.co.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), terdakwa kasus pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya, Siwaji Raza.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Sarma.

Nefri Zaldi, warga Jalan Asahan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, disebut telah merugikan korban dan menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis. Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, terdakwa bersama seorang saksi bernama Andika Gultom datang ke rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat. Sandal tersebut diketahui bernilai sekitar Rp15 juta.

Terdakwa akhirnya diamankan polisi pada 21 Maret 2025 dan langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Comment