Bantaeng, Netral.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/02/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin dalam rangka rapat pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Bupati Bantaeng, Muh.Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari proses untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada empat kriteria utama, yaitu:
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
Efektivitas sistem pengendalian intern.
Untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, transparan serta responsif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat lebih kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim audit BPK serta memastikan dokumen yang diminta dapat disampaikan secara cepat dan akurat. Dukungan terhadap kelengkapan laporan keuangan termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja dan aset di BPKD sangat diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Bantaeng akan dilaksanakan selama 35 hari dengan 30 hari pemeriksaan dilapangan dan 5 Hari on case.
Ia menambahkan, pemeriksaan dimulai tgl 2 Februari, pemeriksaan interim ini memiliki empat tujuan utama, yaitu memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing OPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan pemeriksaan substantif terbatas.
“Untuk pemeriksaan substantif terbatas, terdapat enam akun utama yang menjadi fokus, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan pada akun lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng guna mendukung kelancaran penyediaan data dan dokumen.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asruddin, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Dr.Muh.Rivai Nur, Tim BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng serta camat Se-kabupaten Bantaeng.

Comment