Sumbar, Netral.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menyegel operasional lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) menyusul bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah dan menelan ratusan korban jiwa.
Lima perusahaan yang dikenai penghentian aktivitas tersebut masing-masing adalah PT Parambahan Jaya Abada, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Perusahaan-perusahaan itu diduga berkontribusi terhadap memburuknya kondisi lingkungan yang memicu terjadinya bencana.
“Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir,” kata Hanif Faisol, Minggu (21/12/2025).
Hanif menegaskan, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aspek keselamatan ekologis. Berdasarkan temuan awal, terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan dengan jarak kurang dari 500 meter dari kawasan permukiman warga.
Ia memastikan Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan, khususnya di wilayah hulu, guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang konsekuensinya sangat besar jika dilanggar,” tegasnya.
Hanif juga menegaskan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan lingkungan sebagai korban demi kepentingan keuntungan semata.
Menurutnya, akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional. “Ini adalah pesan tegas: lingkungan tidak untuk dikorbankan. Kami akan menelusuri setiap pelanggaran hingga ke akar demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terlindungi,” pungkas Hanif.

Comment