NETRAL.CO.ID, DOMPU, – Perkara nomor 42/PI-GOLKAR/IX/2021 Kabupaten Dompu ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).
Penolakan gugatan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dari MPG sejak pengajuan gugatan dari pemohon.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Dompu, Muhammad Ruslan mengaku, memang dirinya bersama jajarannya adalah kepengurusan yang sah dan terpilih melalui forum Masyarakat Daerah (Musda) Ke- X Partai Golkar Kabupaten Dompu.
“Berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah Partai Golkar gugatan dari pemohon ditolak. Sebenarnya kita itu kan sudah pengurus yang sah ya,” kata Dae Olan sapaan akrabnya Muhammad Ruslan, saat dihubungi Netral.co.id, melalui telepon selulernya, Jumat malam, 25 Maret 2022.
Menurut Dae Olan, setelah ada hasil putusan dari MPG hari ini, Jumat malam, 25 Maret 2022, Golkar Kabupaten Dompu segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus untuk mempersiapkan diri menghadapi perhelatan politik 2024 mendatang.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dengan semua setelah putusan ini. Tentunya untuk persiapan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak itu,” ungkap Dae Olan.
Sebelumnya, mantan Ketua DPD II Golkar Dompu, H Syafrin AM menuding Musda yang digelar 30 Agustus 2021 hasil rekayasa, cacat prosedur, dan cacat hukum.
‘’Itu semua hasil rekayasa dan patut dianulir. Kasus ini tengah bergulir di Mahkamah Partai dan saya mendukung pimpinan kecamatan (PK) partai Golkar yang mengajukan gugatan,’’ tegasnya.
Diketahui, Dae Olan sendiri terpilih secara aklamasi pada Musda Ke-X Partai Golkar Kabupaten Dompu. Selain Golkar Dompu MPG melakukan menyampaikan hasil putusan terhadap gugatan Golkar Golkar Sinaji dan Golkar Provinsi Maluku.
Comment