BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Asal Luar Negeri Boleh Masuk Asal Berlabel Jelas

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diizinkan masuk dan beredar di Indonesia, dengan syarat mencantumkan keterangan yang jelas bahwa produk tersebut tidak halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Foto: BPJPH)

Jakarta, Netral.co.idBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diizinkan masuk dan beredar di Indonesia, dengan syarat mencantumkan keterangan yang jelas bahwa produk tersebut tidak halal.

“Produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di Indonesia, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan terlihat baik dalam bentuk teks, gambar, atau indikator visual di kemasan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya perhatian terhadap sertifikasi halal, seiring dengan status Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. BPJPH menekankan komitmen negara untuk menjamin transparansi informasi bagi konsumen yang sadar akan kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Haikal menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia memberikan perpanjangan tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor makanan, minuman, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh.

“Perpanjangan ini bertujuan memberi ruang bagi penguatan kerja sama mutual recognition agreement (MRA) dan waktu bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH),” jelasnya.

BPJPH juga mendorong keterbukaan informasi melalui pendaftaran sertifikat halal dari luar negeri di sistem informasi Sihalal. Produk yang telah disertifikasi lembaga halal di luar negeri wajib diregistrasi di BPJPH sebelum masuk ke pasar Indonesia.

Hingga Juni 2025, Indonesia telah menjalin kerja sama saling pengakuan dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara, dalam rangka memperkuat ekosistem perdagangan produk halal global.

Haikal juga menyebut bahwa BPJPH terus aktif berkomunikasi dengan negara mitra dan memperbarui regulasi teknis, termasuk revisi Keputusan Kepala BPJPH No. 90 Tahun 2023 serta Keputusan No. 88 Tahun 2023 yang mengatur labelisasi halal pada produk impor.

“Ke depan, Indonesia tetap membuka diri terhadap kolaborasi lebih luas dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri. Sertifikasi halal justru menjadi kunci untuk mengakses potensi ekonomi halal global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Comment