BKN Terima Pengajuan Fungsional Pemkab Bantaeng, Berikut Nama dan Jabatannya

Jakarta, Netral.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima surat pengajuan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

pernyataan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman modal Pemda Kabupaten Bantaeng

Jakarta, Netral.co.idBadan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima surat pengajuan pengangkatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Surat yang bersifat rahasia dengan nomor 00600/R-AK.02.03/SD/K/2025 ini dikirimkan pada 24 Januari 2025 dan menjadi dasar pertimbangan teknis bagi BKN.

Permohonan ini diajukan oleh Penjabat Bupati Bantaeng melalui surat nomor 800.1.8.1/75/BKPSDM tanggal 16 Januari 2025, yang berisi usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, terdapat aturan yang mengatur pelaksanaan pengangkatan pejabat fungsional.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa dalam kondisi kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2).

Setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen serta penelusuran data ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), diperoleh hasil bahwa dari 13 ASN yang diusulkan, seluruhnya memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Pertimbangan teknis ini berlaku hingga 2 Maret 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut keputusan pengangkatan belum diterbitkan, maka pertimbangan teknis ini dianggap tidak berlaku.

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diminta untuk melakukan pemutakhiran data ASN yang telah diangkat ke dalam SIASN BKN.

Serta melaporkannya kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN. Laporan ini dapat dikirimkan melalui email resmi BKN di wasdal@bkn.go.id.

Pertimbangan teknis ini menjadi dasar bagi proses pengangkatan pejabat fungsional di Pemerintah Kabupaten Bantaeng, serta merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BKN menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian harus dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan berkeadilan, serta memastikan proses tersebut berjalan dalam koridor meritokrasi dan bebas dari praktik KKN.

Keputusan ini juga melibatkan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BKN dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Berikut nama-nama dan jabatan yang diterima BKN dari Pemkab Bantaeng ;

  1. Fitriani SE., M.M dengan Nomor NIP. 198108042010012025.
  2. NURSYAM SURYANI, S.SOS, MM NIP. 197407052005022004 Pembina (IV/a)
  3. MUSLIMIN, S KOM.M.M NIP. 198507202010011027 Penata Tingkat I (III/d)
  4. IRAYANTI, S.SOS NIP. 198807272011112001 Penata Tingkat I (III/d)
  5. RISWANTY, ST, M.M NIP. 197508102008012023 Penata Tingkat 1 (III/d)
  6. MARLINA UMAR, ST NIP. 197601302006042016 Penata Tingkat I (III/d)
  7. MUSLIMIN, S.SOS NIP. 196902011989011002 Penata Tingkat I (III/d)
  8. DARMAWATI, SE NIP. 198409162010012037
    Penata (III/c)
  9. HERMIN, SE, Μ.Μ NIP. 198009252007012006 Penata Tingkat 1 (III/d)
  10. FITRI WULANDARI, S.STP NIP. 199407032016092001 dengan pangakta Penata (III/c)
  11. FAISAL, SE NIP. 198301082012121003 dengan pangkat Penata Muda (III/a)
  12. ANDI SUHARTI MANGUN KARIM, S.Sos, MM NIP. 197309271998032005 dengan pangkat Pembina (IV/a).

Comment