Makassar, Netral.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Erwin, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini murni langkah administratif yang sesuai regulasi. Kami hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Sebelum menetapkan PTDH, Pemprov Sulsel telah meminta pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai otoritas kepegawaian nasional.
“Pemprov tidak mengintervensi proses hukum. Proses pengadilan dan administrasi ASN berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, erwin menambahkan, atas arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, BKD tetap memfasilitasi kedua ASN tersebut untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengedepankan asas kemanusiaan.
“Prinsip kami tetap adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan. Pemprov hadir untuk membantu ASN Rasnal dan Muis mencari keadilan,” tegasnya.
Pemprov Sulsel juga menghormati langkah Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kedua guru tersebut. Hasil proses hukum nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Comment