Berikut Putusan MK Berpotensi Hapus Hak Pensiun Pejabat Tinggi Negara

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya berdampak pada anggota DPR, tetapi juga berpotensi menghapus hak pensiun sejumlah pejabat tinggi negara.

Markas Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya berdampak pada anggota DPR, tetapi juga berpotensi menghapus hak pensiun sejumlah pejabat tinggi negara.

Melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (16/3/2026), MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Dalam beleid tersebut, yang termasuk lembaga tinggi negara adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara presiden tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Adapun pejabat yang dimaksud meliputi pimpinan dan anggota lembaga-lembaga tersebut, seperti ketua dan wakil ketua DPR, BPK, hingga pimpinan serta hakim di MA. Sementara DPA sendiri merupakan lembaga yang telah dibubarkan sejak amendemen UUD 1945 pada 2002 dan digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, undang-undang tersebut tetap berlaku sementara, namun harus diganti dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK juga menegaskan, jika dalam tenggat tersebut tidak ada penggantian, maka aturan lama akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen. Konsekuensinya, hak keuangan berupa pensiun bagi pejabat yang diatur dalam undang-undang tersebut berpotensi tidak lagi berlaku.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi baru.

Pertama, pengaturan harus disesuaikan dengan karakter jabatan, baik yang dipilih melalui pemilu (elected officials), melalui seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun melalui penunjukan (appointed officials), termasuk kemungkinan mencakup menteri.

Kedua, aturan harus menjamin independensi pejabat negara agar terhindar dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas.

Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Keempat, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan apakah skema pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Kelima, proses penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk kalangan yang memiliki perhatian terhadap keuangan negara.

Comment