Belum Beroperasi, Pengurus KDMP Bondowoso Mundur Massal karena Kekhawatiran Hukum

Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso memilih mundur sebelum koperasi tersebut resmi diluncurkan. Pengunduran diri ini disebut dipicu oleh kekhawatiran akan potensi jeratan hukum di kemudian hari, meski KDMP belum memiliki badan hukum dan belum mulai beroperasi.

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Foto: dok)

Bondowoso, Netral.co.id – Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso memilih mundur sebelum koperasi tersebut resmi diluncurkan. Pengunduran diri ini disebut dipicu oleh kekhawatiran akan potensi jeratan hukum di kemudian hari, meski KDMP belum memiliki badan hukum dan belum mulai beroperasi.

Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Maesan. Seorang pengurus menyatakan mundur karena tidak mendapatkan dukungan dari keluarga, yang menganggap keterlibatan dalam koperasi rawan menimbulkan persoalan hukum. Pengunduran diri ini dilakukan sebelum koperasi memiliki payung hukum yang sah.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. “Awalnya ada tiga orang yang ingin mengundurkan diri, dan akhirnya dua di antaranya benar-benar mengundurkan diri sebelum koperasi berjalan,” ujarnya, dikutip Netral.co.id dari akun Instagram @voktis.id.

Meski tak mengetahui secara pasti alasan mundurnya para pengurus, Navi menduga ketakutan tersebut berkaitan dengan informasi bahwa koperasi akan mengelola dana dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa selama pengelolaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara hukum.

“Yang perlu takut itu kalau ada penyalahgunaan. Kalau dikelola secara benar, koperasi justru menjadi sarana pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, badan hukum merupakan syarat utama agar koperasi bisa beroperasi secara legal. Bila pengunduran diri terjadi sebelum koperasi sah secara hukum, maka posisi yang kosong bisa diisi melalui musyawarah desa (Musdes). Sementara jika pengunduran terjadi setelah berbadan hukum, penyelesaian berada dalam kewenangan internal koperasi.

Diskoperindag menyayangkan keputusan mundur tersebut, mengingat antusiasme masyarakat terhadap program KDMP sebenarnya cukup tinggi. “Kami menyayangkan karena ini justru program pemberdayaan masyarakat yang butuh dukungan semua pihak,” kata Navi.

Comment