Belenggu Perempuan, Agama atau Budaya Patriarki?

Di Indonesia, perempuan kerap hidup di bawah sorotan dan penilaian sosial yang berlapis. Cara berpakaian, tutur kata, hingga keberadaan di ruang publik sering kali diatur atas nama moralitas dan agama.

Pengurus Kohati Komisariat Dakwah dan Komunikasi, Afifah Annisa Fitri. (Foto: Netral.co.id).

Netral.co.id – Di Indonesia, perempuan kerap hidup di bawah sorotan dan penilaian sosial yang berlapis. Cara berpakaian, tutur kata, hingga keberadaan di ruang publik sering kali diatur atas nama moralitas dan agama. Tidak jarang, pembatasan tersebut dibingkai sebagai bentuk kesalehan, seolah-olah agama khususnya Islam menghendaki perempuan untuk tunduk, diam, dan patuh tanpa ruang negosiasi. Namun, anggapan ini layak dipertanyakan secara kritis: apakah benar agama yang membatasi perempuan, atau justru budaya patriarki yang bersembunyi di balik legitimasi agama?

Secara normatif, Islam tidak pernah menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Al-Qur’an secara tegas menolak hierarki kemanusiaan berbasis jenis kelamin. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:

“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa ukuran kemuliaan manusia dalam Islam bukanlah gender, melainkan ketakwaan. Laki-laki dan perempuan diposisikan setara sebagai subjek moral yang bertanggung jawab atas iman dan amalnya masing-masing. Prinsip kesetaraan ini kembali dipertegas dalam QS. An-Nahl ayat 97:

“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

Sejarah awal Islam pun menunjukkan praktik kesetaraan tersebut. Perempuan tidak dibatasi hanya pada ranah domestik, melainkan tampil aktif dalam ruang sosial, ekonomi, dan intelektual. Khadijah binti Khuwailid dikenal sebagai saudagar sukses yang menopang dakwah Nabi Muhammad SAW secara moral dan material. Aisyah binti Abu Bakar menjadi rujukan keilmuan dan perawi hadis yang pandangannya dihormati lintas generasi. Fakta historis ini menegaskan bahwa pembatasan terhadap perempuan bukanlah karakter inheren ajaran Islam.

Persoalan muncul ketika ajaran agama ditafsirkan dalam konteks budaya patriarki. Tafsir keagamaan merupakan produk pemikiran manusia yang tidak pernah lepas dari latar sosial dan politik tempat ia dilahirkan. Dalam masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas, tafsir agama kerap mereproduksi relasi kuasa yang timpang. Budaya kemudian disakralkan, diperlakukan seolah-olah sebagai bagian tak terpisahkan dari kehendak Tuhan. Akibatnya, perempuan sering dilabeli sebagai sumber fitnah dan objek pengendalian moral, bukan sebagai manusia bermartabat yang memiliki kehendak, akal, dan hak menentukan pilihan hidupnya.

Fenomena ini terlihat jelas dalam realitas sosial Indonesia saat ini. Berbagai aturan moral dan norma sosial cenderung lebih ketat mengontrol tubuh dan perilaku perempuan ketimbang memberikan perlindungan. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban justru disalahkan mulai dari cara berpakaian hingga aktivitasnya di ruang publik. Ironisnya, agama sering dijadikan legitimasi untuk membenarkan praktik penghakiman tersebut. Pada titik ini, agama berisiko kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi alat kontrol sosial.

Padahal, Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin agama yang membawa kasih sayang dan keadilan bagi seluruh manusia. Ketika agama digunakan untuk membatasi, membungkam, dan meniadakan suara perempuan, yang bermasalah bukanlah ajaran Islam itu sendiri, melainkan cara manusia menafsirkan dan mempraktikkannya. Kritik terhadap tafsir keagamaan yang bias gender bukan bentuk penolakan terhadap agama, melainkan upaya mengembalikan agama pada nilai keadilan dan kemanusiaannya.

Sudah saatnya masyarakat berani membedakan secara jernih antara ajaran agama dan warisan budaya. Tidak semua praktik yang mengatasnamakan agama benar-benar mencerminkan kehendak Tuhan. Perempuan bukan objek yang harus terus diawasi, melainkan subjek bermoral yang memiliki hak untuk menentukan jalan hidupnya. Jika agama terus dijadikan dalih untuk membatasi perempuan, maka pertanyaannya “agama atau budaya?”

Barangkali, jawabannya tidak semua kepala dapat menerima begitu saja, tapi mari mengujinya di ruang dialog atau sejenisnya. Dari sekian banyak tulisan dan argumentasi tentang Gender saya sepakat bahwa yang membatasi bukanlah iman, melainkan tafsir dan budaya patriarki yang enggan dikritik. Sebab, agama yang sejati tidak pernah meniadakan kemanusiaan.

Comment