Barru, Netral.co.id – Dalam kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru, yang dihadiri langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, berbagai masukan disampaikan oleh masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.
Netralitas ASN dan Batasan Masa Jabatan DPRD
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barru mengemukakan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengusulkan agar pembinaan ASN tidak lagi berada di bawah jabatan politis atau kepala daerah, tetapi dilakukan pada jabatan tertinggi atau menggunakan sistem senioritas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi resistensi dan menciptakan netralitas ASN yang lebih baik.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat bernama Ridwan mengusulkan adanya batasan masa jabatan anggota DPRD. Menurutnya, jika kepala daerah dibatasi hanya untuk dua periode, maka anggota DPRD juga seharusnya demikian. Tujuannya adalah untuk mendorong kaderisasi dan mencegah monopoli di dalam lembaga DPRD.
“Anggota dewan sekarang terkesan itu-itu saja karena orang akan takut melawan petahana yang maju kembali. Oleh karena itu, perlu ada batasan periode agar bisa diisi oleh orang lain, misalnya di DPRD Kabupaten Dua Periode, Provinsi dua Periode dan jika masih ingin maju bisa di tingkat DPR RI lagi itupun hanya bisa dia periode,” kata Ridwan.
Tanggapan Taufan Pawe
Menanggapi masukan tersebut, Taufan Pawe mengapresiasi usulan yang masuk, terutama terkait perubahan Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Taufan Pawe, mantan Wali Kota Parepare dua periode, sepakat dengan usulan pembatasan masa jabatan anggota DPRD menjadi dua periode untuk tingkatan yang sama.
Ia juga menyatakan bahwa masukan ini akan dikaji lebih lanjut dan diperjuangkan di tingkat pusat.
Selain itu, Taufan Pawe juga menyoroti masalah netralitas ASN. Ia mengakui bahwa masih banyak rekomendasi dari Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena pembina kepegawaian memiliki hubungan pertemanan. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan formulasi khusus agar netralitas ASN dapat terwujud.
“Kami temukan beberapa rekomendasi Bawaslu yang masuk ke BKN, yang dulunya melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian karena memang mereka berteman. Kita perlu menciptakan ruang dan formulasi tersendiri agar keyakinan untuk mewujudkan netralitas ASN dapat tercapai,” ujarnya.
Taufan Pawe juga menambahkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menambah syarat strata pendidikan minimal bagi anggota DPR, yaitu minimal sarjana (S1) atau pascasarjana (S2). Usulan ini akan dikaji dan dipertimbangkan untuk kemudian disuarakan di pusat.
Comment