Watampone, Netral.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone terus mematapkan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui koordinasi dan konsultasi bersama Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Watampone tersebut membahas secara khusus mekanisme penerapan Pidana Kerja Sosial, salah satu jenis pidana pokok baru dalam KUHP yang menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan non-penjara.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia A.Md, I.P., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Watampone Andi Nurmawati, S.H., M.H., para hakim, panitera, serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menyamakan persepsi mengenai mekanisme penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP, yakni terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan.
Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan akan sangat menentukan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya melalui penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim.
“Pidana kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan komprehensif melalui Litmas. Kami siap menjadi ujung tombak pelaksanaan pidana non-penjara di wilayah Bone,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi sejak dini sangat penting guna meminimalisir kendala teknis maupun administratif saat KUHP diberlakukan secara penuh.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Andi Nurmawati, mengapresiasi langkah proaktif Bapas dalam menginisiasi diskusi teknis terkait KUHP baru.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Implementasi pidana kerja sosial membutuhkan kesamaan persepsi antar penegak hukum. Kolaborasi yang baik antara Pengadilan dan Bapas akan memastikan putusan hakim dapat dilaksanakan secara efektif serta memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain membahas mekanisme penjatuhan pidana, kedua pihak juga sepakat perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama dalam pengawasan klien yang menjalankan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Bone. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pidana tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memiliki nilai edukatif dan mendukung reintegrasi sosial.
Melalui koordinasi ini, Bapas Kelas II Watampone dan Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada keadilan restoratif di era KUHP baru.

Comment