Bone, Netral.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bone terkait persiapan pelaksanaan pidana alternatif berupa kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., di ruang kerjanya.
Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, bersama jajaran memaparkan urgensi sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah dalam menghadapi era baru sistem pemidanaan yang lebih modern dan berorientasi pemulihan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tiga agenda pokok, yakni sosialisasi sekaligus penguatan pemahaman mengenai peran Bapas dan Pemkab Bone dalam penerapan pidana kerja sosial, pemetaan lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelaksanaan program, serta rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar hukum implementasi.
Nurmia menegaskan kesiapan lembaganya menghadapi penerapan KUHP baru yang menempatkan pendekatan rehabilitatif sebagai pilar utama proses pemidanaan. Ia menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah konkret menuju pemidanaan yang lebih manusiawi.
“Pidana Kerja Sosial adalah bentuk pemidanaan yang lebih bermartabat. Bapas Watampone siap menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional. Kolaborasi dengan Pemkab Bone menjadi kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh.
“Pemkab Bone mendukung setiap upaya pemasyarakatan yang bersifat konstruktif dan restoratif. Kami siap berkolaborasi, termasuk dengan membentuk tim teknis lintas dinas agar pelaksanaan kerja sosial berjalan efektif dan terukur,” ungkapnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat penyusunan mekanisme teknis dan Perjanjian Kerja Sama sebagai fondasi penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Bone. Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Koordinasi tersebut menjadi langkah bersama antara Bapas Watampone dan Pemkab Bone dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil, berorientasi pemulihan, serta selaras dengan amanat KUHP baru.

Comment