Bahas Kuota hingga Kantor Kementerian Haji, Kakanwil Kemenhaj Temui Ketua DPRD Sulsel

542b0f28 3432 4a48 a5dc ec0af4a8ce08

Makassar, Netral.co.id — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (5/1).

Pertemuan tersebut membahas perubahan sistem kuota haji nasional, rencana penambahan kuota haji Sulawesi Selatan, serta permohonan dukungan pemerintah provinsi terkait penyediaan kantor Kementerian Haji.

Ketua DPRD Sulsel yang akrab disapa Cicu menjelaskan, sistem penentuan kuota haji kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di suatu daerah, melainkan berdasarkan jumlah pendaftar.

“Artinya fungsi pengawasan kita di DPR. Sekarang kuota haji sudah berubah. Kalau dulu satu kuota untuk setiap seribu muslim di satu daerah, sekarang ditentukan berdasarkan pendaftaran, siapa yang lebih dulu mendaftar,” ujar Cicu.

Dengan sistem baru tersebut, waktu daftar tunggu haji juga diperkirakan akan semakin singkat.

Jika sebelumnya calon jamaah haji dapat menunggu hingga 50 tahun, kini daftar tunggu diproyeksikan berada di kisaran 22 hingga 26 tahun.

“Mereka sedang menyusun perencanaan. Kemungkinan daftar tunggunya sekitar 26 tahun. Nantinya akan disamakan di semua wilayah, meski tidak dalam waktu dekat. Dalam dua sampai tiga tahun ke depan baru akan seimbang, sekitar 20 tahunan,” katanya.

Cicu mengungkapkan, kuota haji Sulawesi Selatan saat ini berada di angka sekitar 7.000 jamaah dan direncanakan meningkat menjadi 9.000 jamaah pada tahun mendatang.

Namun, proses penyesuaian masih terkendala karena adanya pembaruan sistem porsi.

Selama ini, sistem lama dinilai tidak efektif karena kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, sementara tingkat pendaftaran berbeda-beda di setiap daerah.

Akibatnya, terdapat wilayah dengan kuota besar tetapi jumlah pendaftar rendah.

“Sekarang sistemnya diubah. Wilayah yang pendaftarnya banyak akan mendapat kuota lebih. Sebaliknya, daerah yang pendaftarnya sedikit kuotanya akan menyesuaikan,” jelasnya.

Ia menyebutkan terdapat sekitar enam kabupaten yang mengalami kendala dalam penyesuaian sistem, di antaranya Kabupaten Bantaeng, Kepulauan Selayar, dan wilayah Luwu Raya.

Selain membahas kuota, pertemuan tersebut juga menyinggung kebutuhan kantor Kementerian Haji yang saat ini masih berkantor di Asrama Haji.

Kanwil Haji dan Umrah Sulsel berharap pemerintah provinsi dapat memfasilitasi lahan atau gedung untuk menunjang operasional.

“Soal lokasi kantor itu diserahkan ke pemerintah provinsi. Harapannya tidak terlalu jauh dari pusat aktivitas. Bisa berupa lahan baru atau memanfaatkan aset pemerintah yang belum digunakan,” kata Cicu.

Ia menegaskan, DPRD Sulsel mendukung penataan jamaah haji agar semakin rapi dan transparan. Sistem pendaftaran kini sepenuhnya mengacu pada nomor porsi, termasuk untuk Haji Plus yang memiliki daftar tunggu sekitar enam tahun tanpa jalur khusus.

Untuk kuota lansia, Cicu menyebutkan dialokasikan sekitar 4 persen dari total kuota. Ia berharap perubahan sistem ini dapat mempermudah calon jamaah tanpa mengurangi hak mereka.

“Intinya mereka minta dukungan pemerintah daerah, baik berupa lahan maupun kantor. Tidak ada yang dikurangi, justru diharapkan makin memudahkan jamaah,” tutupnya.

Comment