Anggaran Rp100 Juta untuk Kalender Pemda Dompu Dipertanyakan, Distribusi Serupa Siluman

Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran daerah kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti pengadaan kalender Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Dompu yang bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp100 juta, namun diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Setiawan saat melapor ke Polres Dompu atas dugaan penyelewengan anggaran Negara. (Foto: Netral.co.id)

Dompu, Netral.co.id – Dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran daerah kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Sejumlah elemen masyarakat menyoroti pengadaan kalender Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Dompu yang bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp100 juta, namun diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Sorotan ini mengemuka setelah pemberitaan salah satu media lokal menyebutkan bahwa proyek pengadaan kalender tersebut telah dicairkan kepada pihak ketiga, tetapi fisik barang tidak pernah terdistribusi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Dompu.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan kalender tersebut dikerjakan oleh CV QRS Investama yang beralamat di Monta Baru, Kecamatan Woja. Prosesnya disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Tim Teknis Pengadaan Barang/Jasa dan Konstruksi Setda Dompu, Lies Maria, sebelumnya menyampaikan bahwa kalender tersebut ada dan jumlahnya sesuai kontrak. Namun, barang dimaksud disebut belum dibagikan kepada penerima manfaat. Bahkan, menurut keterangan yang beredar, teguran telah diberikan kepada pihak ketiga, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait distribusi barang tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Dompu tidak memiliki kalender resmi pemerintahan yang lazimnya didistribusikan ke seluruh OPD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi fisik pengadaan serta efektivitas pengawasan pelaksanaan kontrak.

Sejumlah warga menyatakan keprihatinan atas dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran tersebut. Mereka menilai, pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebagai bagian dari Masyarakat Dompu yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, saya cukup terkejut setelah mengutak atik koran online dan menemukan kejanggalan terhadap salah satu penggunaan anggaran daerah yang sesungguhnya dipergunakan untuk kemajuan daerah dan Masyarakat Bumi nggahi rawi pahu namun tidak memiliki kejelasn peruntukannya” ujar Setiawan.

Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Kepada yang terhormat Bapak Kapolres Dompu untuk dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan penyelewengan anggaran dan Kerugian Keuangan Negara dari hasil LHP BPK secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang terkait dalam kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum” lanjut Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Kabupaten Dompu terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap program pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Comment