Makassar, Netral.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima apresiasi dari sejumlah aktivis perempuan di Makassar. Apresiasi ini diberikan atas terbitnya Surat Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu.
Apresiasi ini disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar Bawaslu Sulsel untuk mengevaluasi program internal lembaga. Sejumlah peserta FGD yang hadir, menilai inisiatif ini merupakan terobosan penting bagi lembaga publik, terutama dalam menciptakan ekosistem pengawasan pemilu yang aman, sensitif gender, dan bebas dari kekerasan seksual.
Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, memimpin diskusi tersebut, yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.
“Hal lain yang menarik diskusi dengan para aktifis demokrasi kemarin, yang mereka apresiasi adalah hadirnya Pedoman Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Berbasis Gender, khusus Kekerasan Seksual dalam lingkup Bawaslu,” ungkap Saiful Jihad, Kamis (4/12).
Saiful Jihad menjelaskan bahwa penerbitan pedoman ini adalah komitmen serius lembaga. Tujuannya adalah memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh jajaran pengawas.
“Masih banyak lembaga yang belum melakukan, Bawaslu sudah buat dan menjadi pedoman dalam melakukan pencegahan serta penanganan jika terjadi tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender,” jelasnya.
“Baik itu karena relasi kuasa, antara pejabat dengan staf, antara komisioner dengan staf, atau antara komisioner dengan penyelenggara adhoc,” kata Saiful Jihad.
Para aktivis perempuan menyambut baik kebijakan ini dan memberikan sejumlah masukan signifikan untuk implementasi di lapangan:
- Pedoman Harus Praktis: Bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen yang dapat digunakan jajaran Bawaslu dalam situasi nyata.
- Pelanggaran Serius: Setiap bentuk kekerasan seksual harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius tanpa adanya kategorisasi “pelanggaran ringan”.
- Perlindungan Utama: Fokus utama harus pada perlindungan korban, termasuk jaminan kerahasiaan, pendampingan psikologis, dan kepastian proses yang tidak menimbulkan trauma berulang.
“Bagi mereka itu langkah maju yang mereka sambut dan apresiasi. Mereka juga memberi masukan, saran dan catatan kritis atas pedoman tersebut, agar implementasi di lapangan lebih jelas dan berkepastian hukum,” tambah Saiful Jihad, menyoroti respons positif dari aktivis.
Bawaslu Komitmen Menjadi Model Lembaga Aman
Para aktivis menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju dan bisa menjadi model bagi lembaga publik lainnya di Indonesia dalam membangun lingkungan kerja yang aman dan humanis.
Menanggapi masukan tersebut, Bawaslu Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih. Lembaga berkomitmen untuk memperkuat pedoman tersebut, menyosialisasikannya secara luas di internal, serta memastikan implementasinya berjalan dengan profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Mengakhiri pertemuan, Anggota Bawaslu Saiful Jihad menegaskan kembali komitmen kelembagaan: “Bawaslu ingin menjadi lembaga yang bukan hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga aman dan inklusif bagi setiap individu yang bekerja dan berkolaborasi dalam pengawasan pemilu,” jelasnya.

Comment