Makassar, Netral.co.id — Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSM Makassar. Klub berjuluk Juku Eja itu didenda sebesar Rp60 juta akibat ulah suporter yang memasuki area lapangan usai pertandingan BRI Super League 2025/2026.
Sanksi tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 144/L1/SK/KD-PSSI/II/2026 yang diputuskan pada Rabu 4 Februari 2026.
Keputusan itu berkaitan dengan laga PSM Makassar melawan Semen Padang FC yang digelar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, pada 2 Februari 2026.
Dalam dokumen resmi Komdis PSSI disebutkan, puluhan suporter PSM Makassar memasuki area lapangan pertandingan setelah laga berakhir, tepatnya saat para pemain PSM masih berada di lingkaran tengah lapangan. Tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2), serta Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp60.000.000 kepada PSM Makassar. Komdis juga menegaskan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa dapat berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Menanggapi sanksi tersebut, Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, membenarkan adanya denda yang kembali dijatuhkan kepada klub.
“PSM kena denda lagi,” ujar Sulaiman Abdul Karim.
Sesuai ketentuan, PSM Makassar masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Di sisi lain, kondisi PSM Makassar saat ini juga tengah menjadi sorotan. Juku Eja sedang terseok-seok di papan bawah klasemen sementara BRI Super League 2025/2026.
Hingga pekan terakhir, PSM baru mengoleksi 20 poin dan berada di peringkat ke-13, situasi yang membuat tekanan terhadap tim semakin besar

Comment