Akademisi: TPP ASN Bukan Hak Absolut, Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

IMG 20260213 WA0085

Makassar, Netral.co.id – Guru Besar Unhas Prof Dr. Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 yang menyesuaikan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sehingga berdampak pada penurunan nilai TPP sekitar 20 persen merupakan langkah yang sah secara hukum dan rasional secara tata kelola fiskal.

“Kebijakan Pemprov Sulsel ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah. Frasa dapat memberikan menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka,” ujar Prof Hasyim, Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, konstruksi norma tersebut menempatkan TPP sebagai instrumen kebijakan daerah, bukan sebagai komponen penghasilan yang wajib dibayarkan penuh tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal.

“Karena pemberian TPP secara eksplisit dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah, maka penyesuaian besaran TPP oleh Pemprov Sulsel tahun 2026 adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan penyimpangan.

Pemerintah daerah justru sedang menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diamanatkan dalam pedoman penyusunan APBD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa secara desain kebijakan, TPP memang bukan komponen penghasilan yang bersifat tetap, melainkan instrumen manajemen kinerja ASN yang dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Perlu dipahami, TPP bukan hak normatif ASN seperti gaji pokok. TPP adalah insentif berbasis kinerja yang diberikan secara bersyarat dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Dalam konteks Pemprov Sulsel 2026, penyesuaian anggaran TPP adalah kebijakan yang legitimate,” ujar Prof Hasyim.

“Kalau TPP diposisikan sebagai hak absolut yang tidak boleh turun, maka pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah bersikap adaptif terhadap kondisi fiskal riil,” tambahnya.

“TPP dan gaji itu beda. Gaji sesuatu yang pasti sesuai aturan yang ada dan berlaku seluruh ASN. Kalau TPP kan aturan syarat dan ketentuan berlaku.

Termasuk mempertimbangkan postur APBD antara belanja pegawai dan belanja layanan publik atau infrastruktur. Termasuk di dalamnya syarat TPP sesuai kemampuan daerah,” ujar Prof Hasyim. (**)

Comment