Ajaran Sesat di Kalimantan Gantikan Ibadah Haji dengan Ziarah Lokal

ketua mui kabupaten ketapang kh m faisol 1745482622905 169

Katapang, Netral.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ketapang tengah menyelidiki dugaan penyebaran ajaran menyimpang di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat.

Salah satu ajaran yang disorot adalah doktrin yang menyebut bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan di Makkah, melainkan cukup dengan berziarah ke makam lokal di Tanjungpura dan Matan.

Ajaran tersebut diduga dipimpin oleh seorang pria berinisial AK, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur.

Saat ini, MUI Ketapang bersama MUI Kecamatan Sandai menunggu hasil pendalaman dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan.

“Statusnya masih sebatas dugaan. Penetapan sesat atau tidak merupakan kewenangan Tim PAKEM,” ujar Ketua MUI Ketapang, M. Faisol Maksum, pada Kamis 24 April 2025.

Faisol menjelaskan, penyelidikan berawal dari kiriman rekaman video dari masyarakat yang mencurigai kegiatan kelompok tersebut.

Video yang memperlihatkan dialog internal kelompok itu kemudian diperkuat dengan informasi dari tokoh masyarakat dan hasil observasi langsung di lapangan.

“Dalam rekaman, terdapat beberapa pernyataan yang mengarah pada penyimpangan akidah dan syariat Islam,” ungkapnya.

Ajaran tersebut juga disebut menolak kewajiban salat lima waktu, menyebut salat fardu hanya dilakukan untuk pencitraan, dan lebih mengutamakan apa yang mereka sebut sebagai “salat batiniah.” Bahkan, kelompok ini diduga mengklaim memperoleh ajaran langsung dari mimpi bertemu Nabi Muhammad.

“Sanad keilmuannya tidak jelas, dan metode pengambilan ilmunya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara syariat,” kata Faisol.

Merespons temuan ini, MUI Kecamatan Sandai telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut ajaran tersebut berpotensi menyesatkan umat. Langkah ini diperkuat melalui Surat Instruksi MUI Ketapang Nomor 015/MUI-KTG/IV/2025.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh atau terlibat dalam ajaran tersebut. Pemerintah setempat, termasuk camat, kapolsek, dan kepala desa telah diminta untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisol.

Comment