Makassar, Netral.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) resmi melakukan restrukturisasi kepengurusan tingkat wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam surat keputusan bertanggal 8 Juli 2025, DPP Partai Perindo mengumumkan pemberhentian Andi Barlianto Asapa, S.H., dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sulsel.
Sebagai pengganti, DPP Perindo menunjuk Dr. Abd Hayat Gani, M.Si. untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Perindo Sulsel yang baru.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor: tidak disebutkan dalam dokumen visual, yang ditandatangani oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat.
Pergantian ini diklaim dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap jasa-jasa Andi Barlianto selama menjabat.
Dalam keputusan tersebut, DPP Perindo menyampaikan apresiasi atas kontribusi Andi terhadap dinamika partai di tingkat provinsi.
“Memberhentikan dengan hormat Saudara Andi Barlianto Asapa, S.H. dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menduduki jabatan sebagai Dewan Pimpinan Wilayah,” bunyi keputusan tersebut.
Dalam keputusan yang sama, DPP Partai Perindo juga menyatakan beberapa surat keputusan sebelumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Di antaranya adalah:
SK Nomor 007-SK/DPP-PARTAI PERINDO/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, tentang pemberhentian dan penunjukan Plt Ketua DPW sebelumnya.
SK Nomor 1251-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terkait pengesahan pengurus DPW Sulsel.
SK Nomor 024-SK/DPP-PARTAI PERINDO/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang pemberhentian dan penunjukan sekretaris DPW.
Surat keputusan yang telah dicabut tersebut dianggap tidak sesuai atau tidak relevan lagi dengan kondisi dan kepengurusan terkini.
Penunjukan Abd Hayat Gani—yang dikenal luas sebagai birokrat senior di Sulawesi Selatan—diartikan sebagai langkah strategis partai untuk memperkuat basis politik dan struktur organisasi menjelang kontestasi politik 2029.
DPP Partai Perindo menegaskan bahwa pelaksana tugas yang baru akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dan dokumen terlampir.
Comment