Pemprov Sulsel Sampaikan Jawaban Atas Ranperda No 10 Tahun 2016

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 10 Tahun 2016.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 10 Tahun 2016. Dok Humas Pemprov Sulsel.

Netral.co.id, Makassar, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Abdul Hayat menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Sulsel yang terhormat atas tanggapan terkait Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut dia, Ranperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan pembentukan perangkat daerah.

“Dengan pembangunan dan beban kerja ini menjadi harapan kita bersama terkait penataan kelembagaan perangkat daerah di Pemprov Sulsel,” ungkap Abdul Hayat dalam sambutannya, Rabu 31 Agustus 2022.

Pemerintah daerah menjadikan putusan, selanjutnya peta jalan langkah strategis pencapaian visi dan misi dapat di jelaskan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut yaitu langkah-langkah seperti distribusi sumber daya manusia (SDM) yang telah mengalami perubahan.

“Hal tersebut tidak menjadi masalah sepanjang tidak ada perubahan anggaran di setiap bagiannya. Pergabungan OPD ini dilakukan secara profesional,” lanjutnya.

Lebih jauh Abdul Hayat menjelaskan penggabungan perangkat daerah ini di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung tugas operasional pengelolaan hutan di masing-masing OPD.

“Pada prinsipnya tidak mengalami masalah selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dinas dan tempat yang menjadi tugasnya. Begitu juga PP 72 tahun 2019 melakukan tata kelola rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Tidak lupa Abdul Hayat menyampaikan kepada seluruh OPD yang tidak rajin dalam menghadiri rapat bersama dengan komisi terkait di DPRD Provinsi Sulsel.

“ASN akan diberikan sanksi kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam tugasnya sebagai ASN. Kami instruksikan untuk melakukan koordinasi dan menghadiri acara-acara pertemuan dan rapat-rapat yang di adakan di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Baca Juga : Abdul Hayat Paparkan Progres Kasus PMK di Sulsel

Comment