Kementerian PAN-RB Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menginstruksikan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menginstruksikan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.

WFH Resmi Berlaku Nasional

Dalam keterangannya, KemenPAN-RB menyebutkan bahwa kebijakan ini mulai efektif diberlakukan sejak awal April 2026.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran serupa dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Skema 4 Hari WFO, 1 Hari WFH

Melalui kebijakan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.

Namun, masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan jenis layanan dan target kinerja.

Tanpa Sanksi, Tapi Bisa Ditegur

KemenPAN-RB menegaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat sanksi langsung bagi instansi yang tidak mematuhi kebijakan WFH.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan pemberian surat peringatan sebagai bentuk pengawasan.

Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Pemerintah menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik.

Instansi diwajibkan memastikan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan sistem digital, pengawasan kinerja, serta penyediaan kanal pengaduan publik juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini.

Transformasi Budaya Kerja ASN

Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.

Dengan kombinasi kerja dari kantor dan rumah, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Comment