Sidrap, Netral.co.id – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran yang mengatur aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang waktu azan serta pelaksanaan salat berjemaah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program unggulan daerah, yakni Sidrap Religius, yang bertujuan memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan di lingkungan pemerintahan.
Surat Edaran Nomor 400.8.1/9/KESRA.l yang ditetapkan pada 7 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam edaran tersebut, ASN yang beragama Islam diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar. Hal ini dilakukan agar pegawai dapat mempersiapkan diri dan melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala tepat waktu.
Tak hanya itu, setelah pelaksanaan salat, ASN juga dianjurkan meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian keislaman sebagai bagian dari pembinaan spiritual.
Selain pengaturan waktu kerja, kegiatan kedinasan seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, hingga sosialisasi juga diminta menyesuaikan jadwal agar tidak berbenturan dengan waktu salat.
Meski demikian, bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, diminta tetap memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal. Mereka juga diharapkan menyampaikan informasi terkait jeda waktu salat dengan cara yang santun dan informatif.
Sementara itu, bagi pegawai non-muslim, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Waktu jeda yang ada dapat dimanfaatkan untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang berharap tercipta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan spiritual, sekaligus membangun budaya kerja yang religius, disiplin, dan harmonis.

Comment